SPBU Di Gianyar Diduga Langgar SOP Petani Jadi Alasan Utama

GIANYAR, BUSERJATIM.COM

Senin, 25 November 2024 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.805.10 yang berlokasi di Jalan Raya Puhu, Kabupaten Gianyar, Bali, diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanannya. Tuduhan ini muncul setelah sejumlah pelanggan, termasuk petani setempat, merasa dirugikan atas kebijakan SPBU tersebut.

Beberapa pelanggan mengungkapkan bahwa mereka kerap menghadapi kendala saat mengisi bahan bakar. Para petani yang mengandalkan BBM untuk keperluan pertanian menyatakan bahwa mereka sering dijadikan alasan untuk membenarkan keputusan yang dianggap tidak sesuai aturan. Hal ini memunculkan dugaan adanya manipulasi dalam pelaksanaan SOP di SPBU tersebut.

Ketika dikonfirmasi, salah satu petugas SPBU bernama Jony membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya selalu mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Kami bekerja sesuai SOP yang berlaku. Tidak ada aturan yang kami langgar, ujar Jony dengan tegas.

Namun, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Beberapa pelanggan menyebut adanya praktik yang dianggap kurang transparan, termasuk dalam pembatasan pembelian bahan bakar. Keluhan tersebut juga didukung oleh sejumlah saksi yang mengaku mengalami hal serupa.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk instansi terkait, segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini. Kami, sebagai petani, sangat bergantung pada BBM untuk operasional kami. Jika aturan tidak dijalankan dengan benar, kami yang jadi korban, ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi pengawas di wilayah Kabupaten Gianyar. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat. (Dd 99 / Red )

Pos terkait