Sempat Kabur Dua Tahun, Bendahara Desa Tuliskriyo Akhirnya Ditangkap

BLITAR RAYA, BUSERJATIM.COM-
Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota mengamankan mantan Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Bendahara dengan inisial YE(41) ditahan setelah diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) sebesar Rp 489.600.150.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, mengatakan Dana Desa yang diselewengkan adalah pencairan tahun 2018.  Pada bulan Juli tahun 2018 Desa Tuliskriyo menerima pagu anggaran DD  tahap II dengan total anggaran Rp 797.107.400. Namun oleh tersangka yang direalisasikan sesuai APBDes hanya beberapa kegiatan saja dengan anggaran sekitar Rp 307.507.250.

‘’Di tahun 2018 itu pelaku menjabat sebagai bendahara desa. Dari anggaran yang diterima Rp 700 juta lebih  ada penyimpangan anggaran sebesar Rp 400 juta lebih,” kata Argo dalam pers  rilis yang digelar Senin (21/3/2022).

Setelah menyelewengkan Dana Desa pelaku sempat kabur selama dua tahun yakni pada tahun 2019 sampai tahun 2021. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di Malang. Dalam memburu pelaku, polisi menggunakan pendataan melalui biometrik retina mata dengan alat bernama Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS).

‘’Pelaku kita temukan di Malang, saat itu dia memakai cadar. Informasi sebelumnya menyatakan dia tidak memakai cadar. Kita kemudian melakukan pendataan dengan menggunakan MAMBIS,’’ terang Argo.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk menutup pertanggung jawaban penggunaan anggaran DD tahun 2017. Pelaku juga mengatakan bahwa selama ini dia tidak kabur melainkan ikut suaminya pulang ke Kalimantan.

Namun sesampainya di Kalimantan pelaku mengaku mengalami nasib apes.Dia justru ditinggal kabur oleh sang suami. Untuk melanjutkan hidup, pelaku terpaksa mencari kontrakan di Malang bersama anaknya yang masih bayi. “Uang itu saya alihkan dari anggaran tahun 2018 ke tahun 2017 untuk menutup penggunaan anggaran di tahun 2017 itu,”  ungkap Yesi sambil menahan air mata.

Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk meminta keterangan Kepala Desa Tuliskriyo yang menjabat ketika dugaan tindak korupsi itu terjadi pada 2018.

“Saat ini masih kita kembangkan untuk kasus ini,” terang Argo.

Tersangka dijerat dengan pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(JK/Polres Blitar Kota)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *