Edarkan Pil Double L, Pria Asal Ngunut Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM – Hancur sudah harapan NAA alias Lepok untuk mencari keuntungan dalam bisnis haram peredaran Pil Double L.

Pria 29 tahun tersebut, kini harus meringkuk didalam sel tahanan Polres Tulungagung setelah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, Kamis (17/03/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Terendusnya bisnis haram pria asal Dsn. Mbodog, Ds. Ngunut, Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung tersebut, setelah petugas yang khusus menangani perkara narkotika itu, mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko memaparkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku yang berprofesi sebagai pengedar Pil Double L.

“Dari serangkaian penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba akhirnya menyergap pelaku saat menunggu pelanggannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 bungkus klip yang berisi Pil Double L dalam bungkus rokok,” jelas Iptu Nenny.

Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut serta menggali informasi dari mana pelaku mendapatkan Pil Double L tersebut.

“Setelah dihitung, terdapat 94 butir Pil Double L dari 2 plastik klip tersebut. Selain itu, petugas juga menyita hp milik pelaku yang berisikan chat transaksi serta uang Rp. 20.000 hasil penjualan Pil double L,” terang Nenny.

“Pelaku yang merupakan pengedar Pil Double L, akan dijerat dengan Pasal 197 sub Pasal 198 Jo Pasal 98 ayat (2) , (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (Andi – NN95 – Polres Tulungagung )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *