DENPASAR,BUSERJATIM.COM
Rabu (30/10/2024) pukul 11.00 wita, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan satu orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Program Commander Wish Kapolri Presisi untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Tersangka an. Ferdianus Tamo Ama (20), yang berasal dari Sumba Barat Daya, ditahan atas kasus pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/62/IX/2024.SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENTIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 2 September 2024. Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit HP Infinix Smart 7, satu unit HP Samsung J2 Pro, satu celana jeans pendek hitam, satu kaos hitam lengan pendek, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi bukti penting dalam proses hukum.
Penyerahan tersangka dilakukan oleh Ipda Dedi Nurmansah S.H., didampingi oleh Bripka I Dewa Gede Agam Riawan, S.H.,dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara, yang secara langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Setibanya di lokasi, tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Ibu Luh Putu Ayu Diah Utami S.H., dengan proses administrasi yang ditandai dengan penandatanganan buku register B 12 serta berita acara serah terima.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini mencerminkan komitmen Polsek Dentim dalam menegakkan hukum secara tegas dan akuntabel. Kami berupaya memastikan setiap langkah penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berintegritas tinggi. Diharapkan, hal ini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, ujarnya. ( Harun / Red )