Bodag,Buserjatim.com – 30 Oktober 2024 – Pemerintah Desa Bodag, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, melaksanakan rapat penting dalam rangka penetapan peraturan desa terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang diselenggarakan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 ini bertempat di Balai Desa Bodag dan dihadiri oleh seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat lainnya yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan desa.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bodag, yang menyampaikan bahwa perubahan APBDes merupakan langkah strategis dalam mengatur keuangan desa agar lebih efektif dan tepat sasaran. “Kami berharap melalui perubahan anggaran ini, segala kebutuhan desa dapat terakomodasi dengan baik, khususnya untuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang menjadi prioritas kita semua,” ujar Kepala Desa Bodag dalam sambutannya.
Agenda utama rapat ini adalah untuk membahas dan menetapkan perubahan-perubahan dalam APBDes yang dinilai penting bagi kesejahteraan masyarakat desa. Perubahan APBDes dilakukan guna menyesuaikan alokasi anggaran sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada saat ini, baik untuk pembangunan infrastruktur desa maupun program-program pelayanan masyarakat. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan bahwa anggaran desa dapat disalurkan lebih merata dan tepat guna, sehingga pembangunan dan kemajuan desa dapat tercapai dengan maksimal.
Rapat berlangsung dalam suasana yang serius namun tetap kondusif. Seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat hadir dan turut aktif memberikan masukan serta pandangan terkait perubahan anggaran tersebut. Peran serta tokoh masyarakat dalam rapat ini dianggap sangat penting, mengingat mereka merupakan perwakilan dari warga yang mengetahui kondisi dan kebutuhan di lapangan secara langsung.
Beberapa usulan dari tokoh masyarakat juga menjadi perhatian dalam rapat ini. Salah satu tokoh masyarakat yang hadir mengungkapkan pentingnya alokasi anggaran untuk sektor pemberdayaan ekonomi warga desa, khususnya bagi UMKM lokal. Menurutnya, dukungan anggaran dari pemerintah desa akan sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi.
Kepala Desa Bodag menanggapi berbagai masukan yang disampaikan dan mengapresiasi partisipasi aktif dari masyarakat dalam penetapan APBDes ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa akan berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan setiap alokasi anggaran mampu menjawab kebutuhan desa dan meningkatkan kualitas hidup warga.
Setelah proses pembahasan yang panjang dan mendalam, rapat akhirnya mencapai kesepakatan terkait perubahan-perubahan yang akan diterapkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan tersebut kemudian ditetapkan sebagai peraturan desa yang akan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam menjalankan program-programnya.
Dengan selesainya rapat penetapan peraturan desa ini, Pemerintah Desa Bodag berkomitmen untuk segera menjalankan perubahan anggaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan dan kemajuan bersama. Rapat ini juga menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan desa yang lebih maju dan mandiri.