Dugaan Tambang Ilegal Galian C di Karangasem: Oknum Polisi Akui Usaha Tanpa Izin

KARANGASEM, BALI – Setelah pemberitaan terkait dugaan 21 tambang galian C ilegal di Karangasem mencuat, salah satu oknum polisi berinisial WR menghubungi tim media untuk mengadakan pertemuan. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah rumah makan di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, Bali, pada Senin malam, 30 September 2024, sekitar pukul 19:00 WITA.

Dalam pertemuan tersebut, oknum polisi WR mengakui bahwa dirinya menjalankan usaha tambang galian C skala kecil serta membeli solar ilegal untuk keperluan pribadi. WR juga mengungkapkan bahwa bukan hanya dirinya yang terlibat, melainkan beberapa penambang lainnya, termasuk saudaranya.

Bacaan Lainnya

“Selain saya, banyak penambang lain yang tidak berizin, termasuk kakak saya,” ujar WR kepada tim media.

Pada pertemuan itu, WR diduga mencoba memberikan amplop berisi uang kepada tim media, yang diduga sebagai upaya untuk menghentikan pemberitaan yang sudah tayang agar tidak menjadi viral. Namun, tim media menolak amplop tersebut dan tetap melanjutkan investigasi.

Ketika ditanya mengenai kelengkapan izin usahanya, WR mengakui bahwa usahanya belum memiliki izin. “Bukan hanya saya, hampir semua penambang tidak punya izin,” ungkapnya.

Maraknya penambangan ilegal di wilayah Karangasem diduga telah merugikan negara, terutama dari segi pendapatan pajak, serta masyarakat setempat yang terkena dampak lingkungan. Selain tambang galian C, diduga juga ada kegiatan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar yang tidak berizin.

Masyarakat dan berbagai pihak meminta agar Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, serta Mabes Polri segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam usaha tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bali. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Berdasarkan Pasal 96 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang diwajibkan untuk mengelola lingkungan, melakukan reklamasi, dan pemulihan pasca-tambang. Namun, kewajiban tersebut seringkali diabaikan oleh pengusaha tambang ilegal. Lebih lanjut, Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang seimbang.

(Bersambung)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *