KOTA MADIUN,BUSERJATIM.COM GROUP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Taman Buah, Jalan Taman Praja, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Kamis, 12 September 2024, pukul 04.00 WIB.
Kejadian ini mengakibatkan kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone Samsung A30, dan satu unit handphone Samsung A04.
Akibat Kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Madiun Kota pada tanggal 20 September 2024 dengan nomor LP/B/87/IX/2024/SPKT/POLRES MADIUN KOTA/ POLDA JAWA TIMUR.
Empat tersangka berhasil ditangkap, yaitu AS alias KODOK: Laki-laki, warga Dsn. Tambaksari, Ds. Tambakrejo, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, MT alias KECIK: Laki-laki, warga Ds. Brumbun, Kec. Wungu, Kab. Madiun, BS alias UYAB: Laki-laki, warga Kos Jl. Kalimosodo Kel. Josenan, Kec. Taman, Kota Madiun atau sesuai KTP Jl. Joyodanu Kel. Josenan Kec. Taman Kota Madiun, K: Laki-laki, warga Dsn. Ds. Sumberejo Kec. Madiun Kab. Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK,.MH dalam press release pada siang ini Kamis 26 September 2024 menjelaskan “Awalnya, tersangka MT alias KECIK membonceng AS alias KODOK menggunakan sepeda motor milik tersangka K keliling Kota Madiun mencari target. Saat berada di TKP, AS alias KODOK melihat sepeda motor terparkir di halaman belakang toko buah.
Melihat kondisi sekitar sepi, AS alias KODOK turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor tersebut Saat itu, pemilik sepeda motor sedang tidur di kursi panjang. AS alias KODOK melihat dua buah handphone merk Samsung di atas meja dekat korban.
Tersangka kemudian mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celananya. Selanjutnya, AS alias KODOK mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di tempat tersebut dengan cara memotong kabel kontak menggunakan gunting.
Tersangka kemudian menuntun sepeda motor tersebut ke arah keluar dari area Toko Buah dan dibawa ke kos yang disewa AS alias KODOK di Jl. Kalimosodo Kel. Josenan Kec. Taman Kota Madiun dengan cara didorong oleh MT alias KECIK.
Barang-barang hasil curian tersebut akhirnya dijual oleh BS alias UYAB dengan harga Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan dibagi kepada masing-masing tersangka:
– AS alias KODOK: Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
– MT alias KECIK: Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
– BS alias UYAB: Rp. 550.000,- (lima ratus ribu rupiah)
– K: Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
Sisa uang digunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian digunakan oleh AS alias KODOK dan K.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka dan korban meliputi:
– 1 buah obeng, 1 buah gunting, 1 buah helm merk cargloss warna hitam.
– 1 buah BPKB sepeda motor, 1 buah dusbox handphone Samsung A30, 1 buah dusbox handphone Samsung A04, 1 buah kunci sepeda motor, 1 buah flashdisk berisi video rekaman CCTV.
Akibat kejadian tersebut Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(hms).