Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
WAKTU DAN TKP
Hari Jum’at, tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 02.00 Wib, Di tepi jalan termasuk Ds. Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk
TERSANGKA
Sup , Laki-laki, 43 thn, Swasta (serabutan), alamat Dsn. Ngemplak Ds. Ngampel Kec. Papar Kab. Kediri.
BARANG BUKTI
-1 (satu) plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram
-Isolasi warna hitam
-1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam surya
-1 (satu) buah HP NOKIA model TA-1034
-1 (unit) sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol AG 4678 FD
KRONOLOGIS
Adanya informasi dari masyarakat sekitar kertosono terkait adanya peredaran Narkoba selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira jam 01.30 Wib berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Sdr. Sup di tepi jalan termasuk Ds. Nglawak Kec. Kertosono Kab. Nganjuk dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram yang diisolasi warna hitam, 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah HP NOKIA model TA-1034, 1 (unit) sepeda motor Yamaha Mio warna merah No. Pol : AG 4678 FD, dari keterangan Sdr. Sup bahwa shabu tersebut pesanan Sdri. MERI alamat Kec. Kertosono Kab. Nganjuk yang saat itu akan diantarkannya, menurut pengakuan Sdr. Sup Narkoba shabu tersebut dibeli dari Sdr. SELO alamat Ds. Tawang Kec. Purwoasri Kab. Kediri (DPO), masih dalam pengembangan Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.( hms/ yn)