Indramayu – Dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2024, Samapta Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan 10 botol minuman beralkohol berbagai merek dari sebuah warung milik seseorang berinisial D di Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Jumat (12/7/2024)
Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran minuman keras serta penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Indramayu dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Kami melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap penjualan minuman keras. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan wilayah yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Iptu Junata.
Operasi Antik Lodaya 2024 ini berlangsung hingga 14 Juli 2024 dan mengedepankan kegiatan penegakan hukum yang didukung dengan kegiatan preemtif dan preventif.
“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan pentingnya menjaga lingkungan bebas dari peredaran minuman keras,” tambah Iptu Junata.
Dengan adanya operasi ini, kami berharap dapat mengurangi potensi kerawanan keamanan yang sering terjadi akibat konsumsi miras serta mencegah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya di tengah masyarakat.
Polres Indramayu akan terus berkomitmen dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayahnya, kata Iptu Junata.