Pelayanan Prima, Mengurus SKCK di Polsek Gabuswetan Polres Indramayu Cukup Lima Menit

Indramayu – Untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tak perlu waktu lama. Seperti yang terpantau di Polsek Gabuswetan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, pengurusannya hanya 5 (lima) menit selesai.

Hal ini dibuktikan setiap bulan tercatat ada empat puluhan warga yang membuat catatan kepolisian ini.

Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Gabuswetan AKP Agus Kristiana mengatakan, minat warga dalam membuat SKCK tergolong stabil, yakni sekitar empat puluhan setiap bulan.

”Sampai saat ini pengetahuan warga tentang syarat yang harus dibawa sebelum membuat SKCK tidak ada masalah. Sebab, Bhabinkamtibmas masing-masing kelurahan sudah mensosialisasikannya di setiap wilayah binaannya,” ujarnya.

Dikatakan, pelayanan pengurusan SKCK hanya memakan waktu lima menit dikandung maksud adalah waktu menerbitkannya dan waktu tidak dihitung pada saat pemohon mengisi biodata daftar pertanyaan maupun banyaknya antrian.

Sebelum meninggalkan ruangan, petugas mengimbau kepada pemohon untuk mengecek SKCK nya sebelum dilakukan pencetakan berikutnya. Ditambahkan, setiap pemohon yang membuat surat ini akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000., (tiga puluh ribu rupiah), pungkasnya”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *