Indramayu, – Dua remaja ditangkap oleh pihak kepolisian di sekitaran Jalan Nyiresik, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (11/6/2024) dini hari. Penangkapan ini dilakukan karena mereka diduga hendak melakukan tawuran.
Patroli yang dipimpin oleh Kanit Turjawali, Aipda Juremi Darsono, S.H., berhasil mengamankan sembilan senjata tajam (sajam) dari tangan gerombolan remaja tersebut sebagai barang bukti. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 02.46 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, menjelaskan bahwa dua remaja yang ditangkap adalah A (19), warga Kecamatan Sindang, dan S (17), warga Kecamatan Indramayu.
Keduanya diduga terafiliasi dengan geng motor.
“2 remaja dan 9 sajam ini berhasil diamankan oleh Tim Patko dan TRC Wiralodra,” ujar Iptu Junata, Rabu (12/6/2024)
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada gerombolan remaja yang hendak melakukan tawuran.
Menanggapi laporan tersebut, tim patroli segera bergerak ke lokasi yang dimaksud hingga akhirnya berhasil menangkap dua remaja tersebut.
“Saat ini, kedua remaja tersebut sudah dibawa ke Satreskrim Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Iptu Junata.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Penangkapan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi tawuran dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Indramayu tetap kondusif,” ucap Iptu Junata