KOTA MADIUN, BUSERJATIM. COM GROUP – Seorang pria berinisial A.R (48) berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota setelah didapati barang narkotika jenis sabu.
P.S Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin melalui Kasihumas Ipda Ubaidilah mengatakan A.R dibekuk pada Jumat, 17/05 /2024 sekitar pukul 02.15 WIB ditepi Jl. Puspowarno Kel. Sogaten Kec.Manguharjo Kota Madiun.
Dijelaskan oleh Kasihumas bahwa petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria berinisial A.R ini diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,”tandasnya.
Lanjutnya setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku berisial A.R ditepi Jl. Puspowarno Kel. Sogaten Kec.Manguharjo Kota Madiun.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) lipatan isolasi warna hitam setelah dibuka terdapat sobekan plastic warna ungu didalamnya berisi Plastik Klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,22 Gram yang sedianya akan dikonsumsi sendiri.
Kemudian terhadap terlapor dilakukan pemeriksaan test urine dengan hasil positif (+) mengandung zat methamphetamine, sehingga terlapor beserta barang bukti dibawa kepolres madiun kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan A.R, sabu-sabu itu akan dikonsumsi sendiri,”tambahnya.
Atas perbuatanya A.R tersebut tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a, ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Setiap Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.(hms)