POLRES CIREBON KOTA,- Tujuan Problem Solving adalah menemukan solusi yang tepat dari sebuah permasalahan melalui musyawarah menuju perdamaian kedua belah pihak.
Berawal dari kesalah fahaman antara azamzami (21) selaku pegawai koperasi menyita sebuah tabung gas kepada Arini yang selaku debitur warga RT 02 RW 07 yang di saat tagihan belum bisa membayar, akibatnya terjadi perselisihan yang kedua belah pihak
Menyikapi akan hal tersebut selaku Bhabinkamtibmas kelurahan kejaksan Polsek Utbar Polres Cirebon kota Polda Jabar Bripka pendy mencoba untuk mediasi (Problem Solving) dan di sepakati kedua belah pihak pihak Azamzami dan Arini di wakilli Deni anak pertamanya di saksikan Ketua RW dan warga setempat Selasa malam (21/05/2024)
Sekaligus Bripka Pendi juga terus menghimbau untuk selalu jaga kerukunan dan kedamaian , jangan mudah terpancing berita hoax, agar terciptanya lingkungan yang aman” ungkapnya
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M melalui Kapolsek Utbar membenarkan akan terjadinya kesalahpahaman tersebut dan semuanya sudah clear diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibuatkan surat pernyataan “jelasnya
Kasubsi penmas Si Humas Polres Cirebon kota menambahkan Diimbau kepada warga apabila diwilayah terdapat permasalahan bisa segera mungkin menginformasikan kepada Kepolisian ataupun Bhabinkamtibmas sehingga tetap tercipta situasi kampung yang aman dan kondusif ” Ipda Charis Efendi SH