BALI, BUSERJATIM.COM
Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, selasa 21/5/2024.
Kombes Pol Jansen menyampaikan posisi kasus Pengaduan Masyarakat :
Adanya informasi dari Aktivis Perlindungan Anak di Bali yaitu Ibu Siti Sapurah, SH (Ipung) berupa Surat Pengaduan Masyarakat tertanggal 23 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan korban berinisial NJBGK,. perempuan 18 Tahun, yang terjadi pada saat korban masih berumur 15 tahun bertempat di Kintamani Bangli.
Adapun terduga pelaku yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut berinisial GMK. Dalam surat Dumas tersebut Siti Sapurah, SH memohon agar kejadian tersebut mendapat perhatian dan dapat ditindak tegas karena merupakan extra ordinary crime yang harus dituntaskan demi menyelamatkan generasi muda.
Fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan permasalahan tersebut :
- Bahwa benar korban berinisial NJBGK saat kejadian itu masih dibawah umur berdasarkan Ijazah Nomor: DN-22/D-SPM/K13/2826399 yang dikeluarkan oleh sekolah SMPN 4 Kintamani pada tahun 2021, (namun saat ini yang bersangkutan telah berumur 18 tahun 10 bulan);
- Bahwa benar menurut keterangan ID dan NJS orang tua kandung korban NJBGK, bahwa benar anaknya NJBGK telah menikah secara agama hindu dengan GMK pada 14 pebruari 2021 di Pemogan Denpasr dan telah memiliki seorang anak perempuan;
- Bahwa benar adanya surat pernyataan kedua orang tua kandung NJBGK. tertanggal 9 Januari 2024, menyatakan merestui dan menyetujui pernikahan NJBGK dengan GMK;
- Bahwa benar adanya surat pernyataan dari NJBGK tertanggal 9 Januari 2024, yang menyatakan kalau hubungan NJBGK dengan GMK murni atas dasar rasa cinta suka sama suka dan tidak ada paksaaan dari GMK;
- Bahwa benar ada surat pernyataan dari ID selaku ayah kandung dari NJBGK tertanggal 5 Juli 2023, yang menyatakan bahwa saksi selaku orang tua kandung dari NJBGK, tidak mau melakukan penuntutan atau membuat laporan secara hukum terhadap hamilnya NJBGK yang dihamili oleh GMK, karena GMK sudah mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
- Bahwa menurut keterangan dari kedua orang tua kandung NJBGK dan menurut keterangan dari NJBGK sendiri, menerangkan bahwa tidak mau melakukan penuntutan secara hukum atas permasalahan ini dan ingin perkara ini cepat selesai.
- Bahwa NJBGK maupun kedua orang tuanya kandungnya tidak pernah mempermasalahkan atau melaporkan terkait dengan pernikahan NJBGK dengan GMK dan merasa keberatan terkait adanya laporan Dumas tersebut karena NJBGK sudah hidup bahagia dengan keluarganya.
Sejauh ini, yang bersangkutan NJBGK serta orangtua kandung dan keluarganya tidak pernah mempermasalahkan seperti apa yang di laporkan dalam Dumas, oleh karena NJBGK dengan GMK saat itu melakukan atas dasar cinta dan suka sama suka, yang terpenting saat ini NJBGK dengan GMK sudah hidup bahagia dan sudah memiliki anak.
NJBGK dengan GMK dan orang tua kandungnya keberatan dengan laporan Dumas dari Siti Saparuh S.H., dan ingin permasalahan ini secepatnya di selesaikan.
Penyidik akan secepatnya melaksanakan gelar perkara untuk memberi kepastian hukum terkait dengan Dumas yang diadukan oleh pengadu Siti Saparuh S.H., ucap Kombes Pol Jansen. ( Harun / Red )