Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Jemput Dua Pelaku Pemerkosaan

GRESIK,BUSERJATIM.COM GROUP – Dua pelaku pencabulan di Pulau Bawean Gresik berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Gresik menggunakan kapal cepat.

Bacaan Lainnya

Penangkapan itu dilakukan pada hari Selasa,30 April 2024 sekira Pukul 19.00 WIB, setelah mendapat laporan dari pihak korban pencabulan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Gresik,AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi usai melakukan upaya penangkapan kepada terduga pelaku AA (21 th) di Pulau Bawean.

Ipda Hepi mengatakan bahwa tersangka AA merupakan tersangka pencabulan terhadap korban FA (19 th) di rumah kosong milik keluarga AA.

Diketahui korban disetubuhi oleh terduga pelaku namun korban menolak sehingga terjadi penganiayaan.

“Setelah kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Sangkapura,Polres Gresik untuk dilakukan Visum,”ungkap Ipda Hepi, Kamis (2/5).

Barang bukti yang diamankan, hasil Visum et Repertum, ⁠Baju Korban, dan ⁠Baju Tersangka.

Satu pelaku lain yang ditangkap Polisi adalah MR (22 th) warga Sangkapura, Bawean.

Tersangka pemerkosaan MR dilaporkan pihak korban sebut saja Mawar yang juga masih di bawah umur telah melakukan pemerkosaan usai pesta miras.

“Jadi MR ini membawa korban menjauh dari lokasi pesta miras, kemudian ia menyetubuhi korban di balik semak semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi pesta miras,”terang Ipda Hepi.

Setelah disetubuhi, korban tak kunjung sadar sehingga pada pukul 23:00 WIB tersangka menghubungi saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang.

Sesampainya di rumah korban, tersangka di introgasi warga dan mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban.

“Saat itu pula keluarga korban melaporkan ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan,”tambah Ipda Hepi.

Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Gresik menggunakan KM Bahari Express (Bawean-Gresik) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *