Judi Sabung Ayam Dan Dadu Di Desa Klurahan Tak Tersentuh Hukum

Nganjuk, Buserjatim.com – Akhir akhir ini perjudian sabung ayam dan dadu semakin menjamur di Kabupaten Nganjuk, salah satunya yang berada di Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Kamis (13/1/2022), saat awak media menemukan lokasi penyakit masyarakat tersebut, nampak terlihat jelas sepeda motor dan mobil milik para pemain judi sabung ayam dan dadu tersebut terpakir di sekitar lokasi.

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, kalau kegiatan judi Sabung ayam dan dadu tersebut sudah berlangsung cukup lama, pemainnya juga banyak yang dari luar daerah, jadi tidak hanya pemain lokalan saja, ucapnya.

Perjudian sabung ayam dan dadu tersebut di duga melanggar pasal 303 KUHP.

Sebagai himbauan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mohon segera membubarkan kegiatan judi sabung ayam dan dadu tersebut, apalagi ini di masa pandemi Covid.

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *