LSM GMBI Kawal Alih Fungsi Lahan Desa Kenongorejo Pilangkenceng Madiun

MADIUN, BUSERJATIM.COM- Rabu12-01-2021 keseriusan ketua GMBI madiun raya (Bambang Sugeng Widodo)dalam mengungkap berbagai kasus di Madiun, yang diduga menyalah gunakan wewenang yg ada di wilayah kabupaten Madiun.

ini merupakan komitmen kami sejak dari awal untuk mengetahui sampai mana perkembangan pengusutan dalam kasus ini

Hari ini kami Bambang Sugeng Widodo dan anggota kami mempertanyakan ke Yoyok Suroyo E.A.S..S.H. unit 3 Tipikor polres madiun.

menurut keterangan beliau bahwa ini sudah masuk pengumpulan data keterangan dan barang bukti ful baket,bila sudah dinyatakan lengkap baru bisa menyatakan bahwa perihal tersebut merugikan keuangan negara atau tidak. Tutur yoyok ke ketua GMBI Madiun raya.

Temuan kami dari ketua investigasi GMBI Madiun raya(heri pornomo)didesa kenongorejo.kec Pilangkenceng kab Madiun,adanya peralihan fungsi tanah khas desa(bengkok)seluas 5000m2 oleh kepala desa kepada saudara Tatang Heru Purnomo,sesuai dalam isi surat perjanjian sewa tanah kas desa,senilai RP 90.000.000 yg akan difungsikan sebagai kolam ikan

dalam proses peralihan dan fungsi,kami menyimpulkan dan menduga,bahwa peralihan fungsi tanah kas desa tersebut masih belum sesuai prosedur dan cacat hukum.

Dengan kejadian ini pelajaran bagi kita khususnya masyarakat kabupaten Madiun untuk selalu memonitoring desanya masing2 dan semoga Madiun bisa lebih maju.

Jurnalis : agus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *