Indramayu, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap seorang pengedar obat sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.
Pelaku yang diketahui berinisial AW (42) warga Kecamatan Sliyeg, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, pada Kamis, 30 November 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di sawah Desa Sudimampir Kidul, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah obat sediaan farmasi dari tangan pelaku.
“Total keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi yang disita sebanyak 1280 (seribu dua ratus delapan puluh) butir,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Jumat (01/12/2023)
Selain obat-obatan, petugas juga berhasil menyita uang sebesar Rp. 115.000, yang diduga hasil penjualan obat terlarang serta satu unit ponsel yang kemungkinan digunakan untuk transaksi.
AKP Otong menekankan komitmen pihaknya untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar dan peredaran obat ini,” ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.
Diharapkan dengan tindakan tegas ini, Satresnarkoba Polres Indramayu dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas segala bentuk kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” kata AKP Otong Jubaedi.