Polsek Tukdana Sosialisasikan Bahaya Perundungan dan Trend Media Sosial di SMPN I Bangodua

 

Indramayu,- Kanit Binmas Polsek Tukdana beserta anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tukdana jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melakukan sosialisasi di SMPN I Bangodua, Desa Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Jumat (24/11/2023)

Kegiatan tersebut difokuskan pada penjelasan mengenai bahaya tindakan perundungan atau bullying serta potensi risiko terkait tren media sosial terkini, khususnya di platform TikTok.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Tukdana, AKP Iwa Mashadi, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif untuk melibatkan para pelajar dalam pemahaman terkait dampak negatif dari perundungan dan tren yang dapat merugikan.

“Ilustrasi tentang bahaya perundungan dan pengaruh negatif dari tren di media sosial, terutama TikTok, disampaikan secara jelas kepada siswa-siswi SMPN I Bangodua. Kami berharap pemahaman ini dapat membantu mereka dalam menggunakan media sosial secara bijak dan mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah,” ungkap AKP Iwa Mashadi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan pula strategi pencegahan perundungan dan pentingnya melaporkan jika ada tindakan perundungan yang terjadi.

Pihak kepolisian juga mengingatkan akan potensi risiko mengikuti tren media sosial tanpa pertimbangan yang matang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tukdana dalam menjalin kemitraan dengan sekolah dan mendukung pembentukan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan perundungan.

“Harapannya, pemahaman yang diberikan dapat menjadi landasan bagi para siswa untuk berperilaku positif dan bijak dalam menggunakan media social,” kata AKP Iwa Mashadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *