Polsek Lohbener Berhasil Mengamankan Miras Tuak dari Operasi Patroli Rutin

 

Indramayu – Polsek Lohbener jajaran Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 20 liter minuman keras (miras) tuak dari warung milik inisial Y (35) di Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Minuman keras tersebut didapat hasil dari patroli rutin yang dilaksanakan pada Kamis (12/10/2023) malam.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kapolsek Lohbener, Kompol H. Nurani, mengungkapkan keberhasilan operasi patroli rutin dalam mengamankan miras tuak.

“Kami terus mengawasi dan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujar Kompol H. Nurani didampingi Kasi Humas Polres Indramyu, IPDA Tasim, Jumat (13/10/2023)

Seluruh bukti berupa 20 liter miras tuak yang diduga akan diedarkan diamankan.

Tindakan penangkapan ini merupakan upaya Polsek Lohbener dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayahnya.

Kompol H. Nurani menegaskan komitmen Polsek Lohbener dalam memberantas peredaran minuman keras serta menjalankan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus berupaya meminimalisir peredaran miras demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tambah Kompol H. Nurani.

Dalam upaya memberantas peredaran miras, Polsek Lohbener mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta memberikan informasi terkait peredaran minuman keras kepada pihak kepolisian.

“Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Indramayu dapat terbebas dari peredaran minuman keras,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *