BUSERJATIM.COM || CIANJUR – Dewan Redaksi melalui Pimpinan Redaksi Media Liputan7.id mendesak Kapolres Cianjur Polda Jawa Barat AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. untuk menangkap pengedar obat keras jenis Eximer dan Tramadol yang beraksi di Wilayah hukum Polres Cianjur. Minggu (08/10/2023).
Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Media Liputan7 menyusul adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol kepada media yang dipimpin olehnya.
Dalam keterangannya, Pimpinan Redaksi (Pimred) media Liputan7.id, Abdul Kholik Ali Hudi, menyampaikan, pengedar obat keras yang tidak memiliki izin edar wajib di berantas tuntas apalagi telah melakukan pencemaran nama baik.
“Kami minta kepada Kapolres Cianjur untuk segera menangkap pengedar obat keras yang telah menuduh kepada wartawan Liputan7 meminta uang pada saat melakukan peliputan.
Kami sangat terpukul atas tuduhan itu, untuk itu kami meminta kepada Kapolres usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar Pimred media liputan7.
Abdul Kholik, berharap Polres Cianjur segera lakukan penangkapan terhadap saudara Irfan yang merupakan pengedar obat keras sekaligus yang telah melakukan pencemaran nama baik Media Liputan7.
Selain Irfan, pimpinan redaksi liputan7 juga meminta kepada Kapolres segera tangkap pemilik dari obat keras jenis Eximer dan Tramadol tersebut yang diketahui bernama Erik.
“Berdasarkan keterangan dari saudara David selaku Koordinator Lapangan pemiliknya bernama Erik untuk itu kami minta kepada Kapolres selidiki dan tangkap, jangan berikan peluang untuk para pengusaha perusak generasi bangsa,” tutupnya.
Untuk diketahui pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Irfan berawal dari, sejumlah wartawan Liputan7 sedang melakukan peliputan terkait maraknya peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol di wilayah hukum Polres Cianjur.
Saat melintas di Jalan Raya Jalan Ir.H.Juanda Bojongherang Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Jawa Barat, tim Liputan7 mendapati sebuah Counter Handphone yang ramai di kerumuni anak-anak muda.
Setelah didekati ternyata counter Handphone tersebut mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol, setelah mendapatkan keterangan dari pria yang mengaku sebagai pekerja, tim Media Liputan7 mempublikasikan hasil investigasi tersebut.
Namun sangat di sayangkan, Irfan selaku pengedar obat keras jenis Eximer dan Tramadol membalas dengan sebutan Wartawan Liputan7 adalah segerombolan dan menuduh Wartawan Liputan7 meminta uang sebesar 2 juta rupiah.
Jurnalis: Hary
Editor: Herry
Narasumber: Pimred Liputan 7.id