Denpasar, Buserjatim.com-
Kamis 9 Desember 2021, sekitar Pukul 14.00 Wita. Beberapa Jamaah saat ditemui awak Media mengatakan bahwa tanah Wakaf Masjid Al-Hikmah yang beralamat di jalan Soka Denpasar Timur harusnya sudah ber SK sesuai Rekomendasi dari KUA Denpasar Timur tapi Badan Wakaf Indonesia Kota Denpasar belum mengeluarkan SK sampai saat ini,”ada apa BWI kota kok tidak meng SK kan celetus salah satu jamaah yang berinisial Bambang”.
Salah satu Jama’ah yang tinggal disekitar Masjid Al-Hikmah kurang lebih 26 Tahun yang berasal dari Jember Jawa Timur mengatakan seharusnya BWI kota Denpasar meng SK kan SK Nazhir Masjid Al-Hikmah sesuai dengan Rekomendasi dari KUA Denpasar Timur dan sudah mendapat persetujuan dari BWI Provinsi Bali, hal ini untuk mencegah terjadinya gejolak dari Masyarakat sekitar Masjid Al-Hikmah di Jalan Soka Denpasar Timur, pungkasnya.
Menurut H.M.Ahmadi.SH selaku kuasa Hukum dari NAZHIR Masjid Al -Hikmah, H.Nahrowi seharusnya BWI Kota Denpasar meng SK kan Nazhir Masjid Al-Hikmah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sudah mendapatkan Rekomendasi dari KUA Denpasar Timur dan mendapat Persetujuan dari BWI Provinsi Bali,Tegasnya.
Di tempat terpisah saat Ketua BWI Kota Denpasar saat dihubungi Awak Media via seluler mengatakan tidak mau mengekpos persoalan ini dan tidak mau ketemu dengan Awak Media ini ,Imbuhnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 5 M.
(Hary77-Team-Red)