Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut berkas administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa telah rampung. Berkasnya kini telah dikirim ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
“Dari pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Setmilpres, tinggal menunggu,” ujar Sandi kepada wartawan usai olahraga bersama dalam rangka HUT ke-78 TNI di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Kendati begitu, Sandi tak merinci kapan berkas PTDH tersebut dikirimkan. Dia hanya menyatakan pemberkasan itu dilakukan setelah banding yang diajukan Teddy ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebelumnya, Majelis Sidang Banding Etik Polri menolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sidang banding Teddy Minahasa ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri.
“Satu, menolak permohonan banding,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
“Dua, menguatkan putusan sidang KKEP Nomor: PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022,” tambahnya.
Ramadhan mengungkapkan, majelis memutuskan perbuatan Irjen Teddy Minahasa sebagai perbuatan tercela. Dia menegaskan eks Kapolda Sumatera Barat itu tetap dijatuhi sanksi pemecatan.
“Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tukas Ramadhan.