Indramayu, – Bhabinkamtibmas Polsek Losarang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menjalankan tugas pencegahan dan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Krimun, wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Kamis (21/9/2023)
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda, menegaskan pentingnya sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Beliau menyampaikan himbauan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran gaji besar untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Kita harus waspada terhadap iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri yang ilegal. TPPO merupakan tindak pidana serius yang merugikan banyak orang, dan kita harus bersama-sama mencegahnya,” ujar Kapolsek Hendro Ruhanda didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, terutama di Desa Krimun, tentang bahaya TPPO serta cara menghindari penipuan terkait perdagangan orang.
Masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan pemeriksaan terhadap informasi dan tawaran kerja yang diterima, serta memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara resmi dan sah sesuai hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian setempat juga menegaskan ketersediaan bantuan dan dukungan untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait tindakan TPPO atau aktivitas ilegal sejenis.
Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan sangat diapresiasi sebagai upaya bersama dalam mencegah TPPO dan melindungi sesama warga.
Dengan sosialisasi yang intensif dan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari bahaya perdagangan orang, serta memastikan masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat. Pungkasnya.