Sat Res Narkoba Polres Majalengka Luncurkan Posko Kampung Bebas Narkoba di Desa Kadipaten

Majalengka,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Majalengka meluncurkan Posko Kampung Bebas Narkoba di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka pada Rabu (6/9/2023). Langkah ini adalah bagian dari upaya Polres Majalengka untuk mengurangi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Posko Kampung Bebas Narkoba ini bertujuan untuk memberikan dukungan, pemahaman, serta rehabilitasi bagi individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Bacaan Lainnya

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si.,melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya menjelaskan tujuan dari pendirian posko ini, “Posko Kampung Bebas Narkoba adalah inisiatif kami untuk memberikan kesempatan kepada individu yang terperangkap dalam penyalahgunaan narkoba untuk berubah dan kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih positif.”ujarnya.

Dalam posko ini, anggota Sat Res Narkoba akan memberikan penyuluhan, konseling, dan rehabilitasi kepada individu yang membutuhkan bantuan dalam mengatasi masalah narkoba. Program-program rehabilitasi yang tersedia akan membantu mereka untuk mengatasi ketergantungan narkoba dan mengembalikan kualitas hidup mereka.

AKP Tatang Sunarya menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan penyalahgunaan narkoba, “Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Kadipaten untuk mendukung program Kampung Bebas Narkoba ini. Kita semua memiliki peran dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan membantu individu yang terkena dampaknya.”

Posko Kampung Bebas Narkoba di Desa Kadipaten diharapkan akan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba dan memberikan harapan kepada individu yang ingin memulai kembali kehidupan yang sehat dan produktif. Sat Res Narkoba Polres Majalengka berkomitmen untuk terus melaksanakan program-program ini dalam upaya mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari narkoba.

#polripresisi, #manajemencitra, #polresmajalengka,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *