Gabungan Satpol PP Propinsi Dan Kabupaten Madiun Laksanakan Sosialisasi Pemasangan Plang Larangan

MADIUN, BUSERJATIM.COM-Gabungan Satpol PP Propinsi dan Satpol PP Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pemasangan plang tanda larangan di sempadan sungai.

Dalam rangka penegakkan perda perkada ini menghadirkan beberapa nara sumber dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Propinsi Jawa Timur Ruse Ramte Padomme SH.,MH.,
Satpol PP Propinsi Jawa Timur Moch Nur Arief MM.,dan Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriyawan SH.,M.Hum.,dan bertempat di lembah wilis desa kresek kecamatan wungu Kabupaten Madiun,Selasa (16/11/2021)

Kami sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum),”terang Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun Didik Harianto S.sos.,MSi.,(selaku nara sumber).

Satpol PP Jawa Timur terus melakukan upaya pencegahan atas berdirinya bangunan di sempadan jalan.

Hal itu dilakukan dengan sosialisasi Peraturan Daerah serta pemasangan plang tanda larangan mendirikan bangunan.

Pada kesempatan sama juga dilakukan pemasangan plang atau papan larangan mendirikan bangunan di sempadan jalan. “Khusus Satpol PP, sosialisasinyal berkaitan dengan tertib pada jalan

Jurnalis : etik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *