Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Sukaraja Polres Bogor sambang DDS ke warga dalam rangka Menciptakan Harkamtibmas.

Polres Bogor – Polsek Sukaraja, Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah Hukum Polsek Sukaraja Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif, salah satunya dengan kegiatan Door to Door Sistem di Kp.Ciangsana 2 Rt.01/05 Desa Cibanon (22/8/2023)

Seperti yang dilakukannya Personil Bhabinkamtibmas Desa Cibanon Aiptu Dani Kartika Yang melaksanakan DDS kepada warga binaanya yang terletak di wilayah Desa Cibanon Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Sesuai Arahan Bapak Kapolsek Sukaraja Polres Bogor Kompol BIRMAN SIMANULANG, S.H, Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja ditekankan selalu sambang/silaturahmi untuk menyampaikan pesan Kamtibmas serta menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing.

Dalam sambangnya, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan dan himbauan kamtibmas kepada warganya agar selalu berhati hati apabila ada orang yang belum dikenal menawarkan bisnis, pekerjaan untuk menghindari modus penipuan atau ada yang menawarkan barang/kendaraan tanpa dilengkapi surat yang sah, yang dampaknya nanti apabila pelakunya tertangkap dan akan terjerat pasal 480 sebagai penadahnya. Kepada warganya bhabinkamtibmas mengingatkan juga agar selalu meningkatkan
Kewaspadaan untuk mengantisipasi pelaku kejahatan lainnya.

Agar berkoordinasi selalu dgn Bhabinkamtibmas apabila ada Kejadian yg menonjol atau hal yang mencurigakan agar segera melaporkan melalui call center Polres Bogor 110 atau kepada pihak Kepolisian terdekat,” ujar anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor Aiptu Dani Kartika.

Kegiatan Sambang ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya menghidupkan kembali kegiatan Silahturahmi guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Himbauan dialogis yang disampaikan kepada warga binaan apabila menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kriminalitas lainnya, agar segera melaporkan ke Call canter (021) 110 dimana operator kami melayani 24 jam dan langsung akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat dan Polres Bogor. Jelasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *