Hilangnya Yuridical Theology Dalam Hasanah Ilmu Pengetahuan Mengancam Krisis Adab

METRO,BUSERJATIM.COM-Nilai profetik adalah sebagai azas utama keilmuan yuridical theology yang diajarkan secara turun menurun dimulai dari sejak zaman Nabi Adam AS oleh Tuhan Yang Maha Esa. Hal itu termuat dalam firman Allah SWT QS ; al-baqarah ayat 3. Hal itu disampaikan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH dihadapan peserta Seminar Nasional dikampus Universitas Muhammadiyah Metro (12-8) tadi pagi.

Menurut Edi, yang juga dosen ahli hukum pidana ekonomi dan hak kekayaan Intelektual Fakuktas Hukum UMM ini, dari sisi keilmuan hukum, ia melihat pemaknaan nilai profetis adalah realitas abstrak yang terdapat dalam sifat kenabian sebagai manusia yang ideal secara spiritual dan individual yang diimplementasikan dalam amar makr’uf (humanisasi) nanhi munkar (liberasi) dan tu’minuna billah (transdensi).

Kata Edi, yang juga seorang Duta Perdamaian Dunia MAPIM Malaysia ini, nabi Adam AS telah diajarkan nama nama benda oleh Allah secara langsung, sehingga nabi adam memiliki kecerdasan akal yang tinggi dibanding malaikat. Nilai profetis yang terkandung dalam hikmah surah al-baqarah 3 ini, bagian dari sifat sifat nabi yaitu fhathonah (cedas), amanah, uswah hadanah (tauladan yang baik) dan sidik (jujur), seperti sifat ank ank cucu Nabi Adam, nabi Nuh, Musa, Ibrahim dan Nabi Muhammad.

Dalam perkembangan beradaban keilmuan dunia, nilai profetis mulai mulai ditingalkan, setelah masa peradaban filsuf yunani kuno plato, aristoteles, ST Agustinus dan Thomas Aquinas. Pada masa empat filsuf diatas, nilai profetis mash dipakai dalam literatur keilmuan, misal dengan teori hukum alam, dengan istilah alam ideas alam Ilahiah alam Tuhan yang kekal abadi, sempurna dan tak dapat di indra oleh logika empirik

Ketika fase Plato usai, maka peradaban diisi dengan masa renaissance dan sekulerisasi hukum alam. Para pemikir sekuler ada filsuf Hugo Grotius, Samuel dan Nicollo Machiavelli. Aliran ini memisahkan ajaran nilai profetis yaitu dogma dan yuridical theology tidak menjadi sumber hukum utama dalam merasionalisasi akal dan logika berpikir. Bagi mereka, tak bicara dogma, logika akal mereka membahas tentang masalah negara dan sosial. Agama tak penting bagi negara, dan harus dipisahkan dari negara dan agama harus dikendalikan oleh negara.

Maka, sejak terjadi sekulerisasi hukum alam, ketika nilai transendensi mulai memudar, dan negara negara maju menguasai ilmu pengetahuan, maka hingga saat ini ilmuwan ilmuwan sekuler menguasai peradaban dunia.

Hal itu mengaruhi sistem pendidikan nasional kita, yang miskin adab. Karena, nilai profetis hanya berada pada tataran regulasi tekstual dan implementasinya pada tataran praktis dipandang sebelah mata. Oleh sebab itu, untuk penguatan kultur akademik untuk mewujudkan insan kampus yang profetis dan profesional moderen mencerahkan, tak lain adalah ilmu harus berdasar pada Alqur’an dan hadist dan ditunjang dari pendapat ahli dan sumber hukum lainya, “kata Edi.

Seminar Nasional yang digelar oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Metro, dibuka oleh Wakil Rektor Dr. Agus Sujarwanta, dihadiri Kepala LPPM UMM Dr. Achyani MS.i, Dr. Febriyanto ketua panitia dan dua nara sumber lain Dr. Samson Fajar dan Prof. Dr. Yudi Latif.(Alex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *