Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Residivis Pencurian Dengan Kekerasan

SURABAYA, BUSERJATIM.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP. Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan kasubnit Jatanras, Polrestabes Surabaya IPDA. Acmad Fadhil Rizqullah S.Tr.k berhasil melakukan penangkapan Kepada 2 (Dua) orang Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Dua orang pelaku tersebut di tangkap di Jalan Satelit Utara 8, Blok KT 20, Surabaya dan di depan pintu gerbang kantor ISP, Jalan Kupang Jaya, kav 9/AN Surabaya pada Jum’at, (30/10/2021) malam.

Masing-masing pelaku diketahui berinisial BPS (50), asal Jalan Petukangan, Gang baru Surabaya, yang merupakan Residivis: Polsek Pati, Jawa Tengah, dalam perkara 363 (Ranmor), pada tahun 2020 dan keluar pada tahun 2021.

Kemudian pelaku berinisial ED (46,) asal Jalan Indrapura, Surabaya, yang juga merupakan Residivis : Polsek Mendut, Tambak Sari, Surabaya, yakni dengan Perkara 365 KUHP (Jambret), pada tahun 1997 kluar tahun 1998.

“Pelaku bersama-sama mengendarai mobil, lalu mencari sasaran ranmor di wilayah Hukum Polrestabes. Saat mendapatkan sasaran ranmor, 1 orang menunggu dimobil dan 2 orang pelaku keluar dari mobil yang dikendarai. Selanjutnya satu orang pelaku merusak kunci ranmor dengan menggunakan kunci T dan satu orang pelaku lagi berperan sebagai yang membawa sepeda motor yang berhasil diambilnya,”terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol. Mirzal Maulana, S.H., S.I.K., M.M., M.H.

Lebih lanjut, Mirzal mengatakan, barang bukti yang berhasil di amankan, yakni berupa : 1 ( Satu ) rekaman cctv, 1 ( Satu ) buah kunci T dan 1 ( Satu ) buah jaket ( sesuai dengan yang ada di rekaman cctv ).

“Untuk 2( Dua ) Akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, yaitu tentang pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *