Polres Madiun Gelar Press Release Kasus Curas Dan Penyerahan Pinjam BB Ke Keluarga Korban

MADIUN,
BUSERJATIM.COM- Polsek Mejayan Polres Madiun gelar press release ungkap kasus curas dengan barang bukti satu unit kendaraan bermotor roda 2 dan satu unit Handphone di aula Joglo Polres Madiun,Selasa (02/11/2021)

Kapolres Madiun AKBP July Leonard Siahaan menerangkan “Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SS (42) yang beralamat di Dusun Sendang Desa Banjardowo Rt 02/09 kecamatan Jombang Kabupaten Jombang ini adalah dengan berpura pura mengajak ngobrol si korban yang awalnya beristirahat di pinggir sawah seteleh selesai beraktifitas mengairi sawah miliknya pada tanggal 18 Oktober 2021 siang hari.

” Kemudian dari belakang leher si korban dipukul dengan gagang sabit yang mengakibatkan korban tersungkur,kemudian sambil mengacungkan sabit nya tersangka mengambil dan membawa kabur handphone korban juga kendaraan roda dua yang sedang terparkir di pinggir sawah.

Dengan kejadian ini,korban melaporkan kasus curas yang menimpanya ke Polsek Mejayan dan ditindak lanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Madiun dan akhirnya berhasil membekuk tersangka.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap kasus curas yang dilakukan oleh tersangka dengan melakukan pencurian dengan kekerasan dan agar barang tersebut tetap berada di tangannya adalah pasal 365 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,pungkas kapolres.(Yl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *