Polsek Rumpin Polres Bogor Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dalam Gelaran Operasi Antik 2023

Polres Bogor – Polsek Rumpin Polres Bogor berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam Operasi Antik 2023 yang di gelar Pada 31 Juli 2023.

Seorang Tersangka berinisial SM (35) tersebut di amankan pihak Kepolisian di Desa Kampungsawah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, selain itu pihak kepolisian juga mengamnkan barang bukti 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo S.H.,M.H mengatakan penangkapan terhadap tersangka berinisial SM (35) tersebut berawal dari kecurigaan personil kami terhadap gerak gerik pelaku di sekitaran tiang listrik. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus rokok yang ia ambil.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan saat ini pelaku menjalani proses lanjut diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor, ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *