Kapolres Ngawi Pimpin Proses Relokasi RTLH Di Lahan RPH Kebonsuren

NGAWI, BUSERJATIM.COM-Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya pimpin kerja bakti kerjabakti pembongkaran rumah tidak layak huni milik Andi Nugraha di Dusun Suren, Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Senin (25/10/2021)

Sebelum keluarga Andi Nugraha sempat viral, pasalnya Sri Hartutik istri Andi yang berprofesi sebagai seorang guru tidak tetap (GTT) di sebuah institusi pendidikan dikabarkan tinggal satu atap bersama suami dan ketiga anaknya di kandang kambing.

Pembongkaran rumah tidak layak huni milik Andi ini sedianya akan direlokasi untuk dibangunkan rumah layak huni oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi ke Dusun Setro, Desa Pandean.

Hadir dalam relokasi RTH tersebut, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Team Polres Ngawi, Forpincam Karanganyar, anggota Polsek Karanganyar, anggota Posramil Karanganyar, Perangkat Desa Pandean dan warga sekitar Dusun Suren.

Ditemui di ruang kerjanya pada Senin, (25/10/2021). Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, Andi Nugraha (42) bersama istri Sri Hartutik (43) dan kedua putrinya, Anlis Rizqi Ammanah (9) dan Anglis Vivin Risqi Alfine (7) tinggal bersama beberapa ekor kambing di sebuah kandang sederhana yang dibangun di atas tanah milik perhutni, RPH Kebonsuren.

“Setelah kita melihat dari dekat kondisi tempat tinggal yang bersangkutan maka kita bersama Pemerintah Daerah berinisiatif untuk merelokasinya ke tanah penduduk di Dusun Setro, Desa Pandean,” terang AKBP I Wayan Winaya, Senin (25/10/2021).

Menurut AKBP I Wayan Winaya, rumah layak huni yang dibangun bagi keluarga Andi Nugraha ini sepenuhnya berstatus hak milik.

Sumber : humas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *