Surabaya, Tindak pidana dan peredaran Narkotika semakin marak di Kota Surabaya dan Pihak Kepolisian terus memburu para pelakunya untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman bahaya barang haram tersebut.
Terkait dengan hal itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan 27 butir pil extasi dari seorang tersangka berinisial SH (41) beralamat di Dares Pedaleman Kelurahan Pabean Kecamatan Sedati Sidoarjo.
Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari tersangka FM yang merupakan seorang pembeli pil extasi seharga Rp.275 ribu yang sebelumnya telah ditangkap,dan dari hasil pengembangan tersebut team berhasil menangkap tersangka SH pada hari Rabu (13/10) di rumah Dares Pedaleman Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan.” dari hasil pengembangan kami dari tersangka FM yang kini diamankan, membeli barang haram tersebut dari seorang tersangka SH yang menyimpan juga menguasai sendiri barang haram tersebut untuk dijual demi mendapatkan keuntungan pribadi.”
Dan untuk tuntutannya,kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 2009 tentang narkotika,pungkas Kasatresnarkoba Kompol Daniel Marunduri
Hal senada Kapolres Polrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep juga menghimbau,jangan pernah mengkonsumsi narkoba ataupun berbisnis dengan barang haram tersebut. di wilayah Surabaya apapun jenisnya karena cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,ungkap Kapolrestabes Surabaya