JOMBANG, BUSERJATIM.COM-Patut di Apresiasi dan di Acungi jempol kinerja Anggota unit Satresnarkoba polres jombang yang di pimpin AKP Moch Mukid S.H., M.H,. Perang terhadap peredaran Narkotika terus digencarkan Kali ini berhasil meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu- sabu Pada hari Sekitar jam 10.00 wib (13/10)
“Berawal Anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat, Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau sebagai penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud”
Mendengar informasi tersebut Anggota Kami langsung bergerak cepat, untuk melakukan penyelidikan di TKP
Alhasil, ” dari penyelidikan dan penangkapan polisi berhasil mengamankan ketiga Tersangka diantara nya bernama H D N Lk, (28 th), Alamat Ds. Bedahlawak, Kec. Tembelang, Kab.Jombang, D H A Lk, (31 th)
Ds. Bedahlawak, Kec. Tembelang, Kab.Jombang S. A Lk, (46 th) Ds. Pulogedang, Kec. Tembelang, Kab.Jombang”
Ketiga Tersangka tersebut di atas di Tangkap Di Ds. Kedungrejo, Kec. Megaluh, Kab.Jombang.
Kasat Narkoba Menjelaskan kepada awak media ini, “Pada saat penangkapan dan di lakukan pengeledahan terhadap ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus bekas rokok surya yg didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor (1,00 gr), dan (0,56 gr). Jumlah total berat kotor keseluruhan (1,56 gr).
1 (satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,88 gr).1 (satu) buah potongan sedotan plastik, 1(satu) buah tas pinggang warna hitam yg didalamnya terdapat 1 (satu) pack plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah korek Api.” katanya
“Selain barang bukti tersebut diatas polisi juga berhasil mengamankan, 3 (tiga) buah HP yaitu merk Oppo warna hitam, HP merk Oppo warna biru dan HP samsung warna putih masing-masing berikut simcardnya, yang di gunakan tersangka sebagai alat komunikasi transaksi.”
Kasat Narkoba Menambahkan,” Tersangka merupakan
pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang buktinya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya
“Kini tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.” Pungkas AKP Moch Mukid