Maping Terkait TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) Terus Dilakukan Pengecekan & Pencegahan Serta Himbauan Kamtibmas Kepada Lapisan Masyarakat Oleh Bhabinkamtibmas

Polres Bogor Polda Jabar – Bhabinkamtibmas Kelurahan Karadenan Aipda Heru Budiyanto, Polsek Cibinong Polres Bogor Polda Jabar, melakukan silahturahmi sekaligus memberikan Himbuan Kamtibmas kepada Tokoh Masyarakat Ketua RT. 01/03 Bpk. Jayadi tentang (TPPO) yang bertempat Kp. Kaum Pandak RT. 01/03 Kel.Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor, Selasa (27/06/2023).

 

Bacaan Lainnya

Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Cibinong AKP Waluyo,S.H, M.H, menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan kamtibmas.

 

Himbauan terus di sampaikan “ Kepada seluruh komponen masyarakat agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Kelurahan, RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Warga masyarakat ” ujarnya.

 

“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”

 

“Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) adalah merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak Asasi Manuasi (HAM).”

 

“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TPPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” ujarnya.

 

“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.”

 

Dan apabila menemukan dilingkungan warga masyarakat segera melaporkan kepada kami atau menghubungi Call Center Polres Bogor (021) 110 melayani 24 jam dan 4 seger kami tindak lanjuti baik Polres dan Polsek Jajaran Polres Bogor. Pungkas Kapolsek Cibinong AKP Waluyo, S.H., M.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *