NGANJUK, BUSERJATIM.COM – Unit Satresnarkoba Polres Nganjuk, berhasil mengamankan pelaku tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud.
Kasat Satresnarkoba Polres Nganjuk melalui Kasi Humas Iptu Supriyanto menjelaskan, “
Berawal dari informasi dari masyarakat sekitar adanya peredaran Narkoba di wilayah Jatikalen Nganjuk selanjutnya unit Resmob Resnarkoba pada Senin, tanggal 04 Oktober 2021 sekira Jam 20.00 Wib.”
Mendengar adanya informasi dari masyarakat tersebut, anggota Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung bergerak cepat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan. terangnya
“Alhasil, setiba di lokasi polisi berhasil mengamankan RAA, “kata Kasi Humas Iptu Supriyanto
“Pada saat dilakukan penggeledahan oleh team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk terhadap Sdr. RAA kedapatan membawa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram dimasukkan kedalam plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram yang dimasukkan kedalam plastik klip kecil kosong dimasukkan kedalam plastik klip besar kosong, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi tisu dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Marlboro dan 1 (satu) buah hp merk Xiomi Type 6A warna gold yang berada di atas meja ruang tamu termasuk Ds. Gondangwetan Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk. ” Ujarnya
“Sedangkan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, berada di halaman rumah termasuk Ds. Gondangwetan Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk.” jelas Kasi Humas Polres Nganjuk.
Kata Supriyanto, “Menurut keterangan Saudara RAA, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari temanya yang mengaku bernama Penceng alamat Jatikalen (DPO) dalam pengembangan dan juga menerangkan mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. BAHRUL alamat Jombang masih dalam pengembangan.” ujarnya
“Tersangka berikut barang bukti di amankan dan di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. “terangnya.
“Atas Perbuatan Tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juga pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.( imam)