Sat Res Narkoba Polres Jakarta Pusat Ungkap dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Bulan Mei

 

JAKARTA,BUSERJATIM.COM GROUP – Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat musnahkan Narkotika hasil penangkapan pada Bulan Mei 2023 jenis Ektasi sebanyak 4.988 butir dan jenis Sabu seberat kurang lebih 3.535,3 gram yang di laksanakan di Lapangan Merah Mapolres Jakarta Pusat,Jl. Garuda No.2, RW.4, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat,Selasa,(06/06/2023).

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Komarudin,S.I.K,M.M menerangkan bahwa pada hari Selasa,tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 Wib,didalam kamar rumah Jl.Taman Udayana Kelurahan Bojong Koneng,Kecamatan Babakan Madang,Kabupaten Bogor,Jawa Barat,telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka inisial R.S.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah koper berwarna Gold berisi : 7(tujuh) paket Plastic yang berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat Brutto + 3.535.3 gram, 5 (lima) paket plastic yang berisi Narkotika jenis Ekstasi berlogo kaki kucing warna merah muda dengan total sebanyak 4.988 butir berat Brutto + 1.917,6 gram,Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap RS di dapatkan Informasi bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Ekstasi tersebut dari tersangka H yang masih DPO,Sebanyak 5 Kg dan Narkotika Jenis sabu tersebut niatnya akan diserahkan kepada orang yang akan menerimanya sesuai perintah dari N H.” jelas Kapolres.

“Dari 5 kg tersebut beberapa sudah diantarkan kepada orang yang menerima, sehingga tersisa yang diamankan oleh petugas Kepolisian. Kemudian RS mendapatkan perintah oleh N H (DPO) untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu sebanyak 100 gr, 500 gr dan1 Kg lalu NH (DPO) mengirimkan nomor HP orang yang akan mengambil sabu tersebut” Ungkap Kapolres.
Selanjutnya berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan Control Delivery dengan dibantu R.S.
Kemudian Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyampaikan pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023, sekitar pukul 19:00 Wib, di pintu keluar Plaza Niaga 1, JI. MH. Tamrin, Kelurahan Citra Ringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas melakukan penangkapan terhadap M A dan MSP orang yang mengambil 100 gr sabu tersebut kemudian setelah dilakukan interogasi M A diperintahkan untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 100 gr tersebut oleh inisial SH masih DPO, lalu M H mengajak MSP untuk membantu melakukan penjemputan Narkotika jenis sabu tersebut, dan SH menjanjikan upah penjemputan sebesar Rp. 2.000.000 yang niatnya
akan dibagi dua oleh MA dan M SP, MA mengaku sudah 3 kali melakukan penjemputan Narkotika jenis sabu atas perintah SH (DPO).

“Kemudian pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023, sekitar pukul 20.00 Wib, di Plaza Niaga 1, Jl. MH. Thamin, Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Petugas melakukan penangkapan terhadap R F dan D MD (orang yang mengambil 500 gr sabu tersebut) kemudian setelah dilakukan interogasi R F diperintahkan untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 500 gr tersebut oleh tersangka inisial J yang masih DPO, kemudian R F mengajak pacarnya D M D untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut disentul dimana R F menghubungi J menggunakan Handphone D M D.” bebernya.

“Tersangka R F dijanjikan upah sebesar Rp.5.000.000 jika berhasil melakukan pengambilan. Niatnya dari 500 gr Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 400 gr akan diantarkan ke Taman Karapan Sapi Volker JI. Bak Air, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan sebanyak 100 gr untuk dijual Kembali oleh R F, Sudah sering mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. J (DPO) untuk dijual kembali dengan system laku bayar,dan RF terkadang melakukan pembayaran menggunakan rekening milik D MD,Lalu pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023, sekitar pukul 18:50 Wib, di Plaza Niaga1, J. MH. Thamrin, Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor. Jawa Barat. Petugas melakukan penangkapan terhadap J N (orang yang mengambil 1 Kg sabu
tersebut) kemudian setelah dilakukan interogasi J N diperintahkan untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg tersebut oleh A F masih DPO, dan jika selesai melakukan penjemputan tersebut J N mendapatkan upah dari penjemputan tersebut sebesar Rp. 2.000.000 jika berhasil melakukan penjemputan tersebut. Kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah J N yang beralamat di .JL. Taman Rava Raieg Kel. Mekarsari, Kec. Rajeg, Tanggerang Banten dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kantona Trestbag warna Putih berisi 1 (satu) buah plastic klip bening berisi Narkotika jenis sabu kurang lebih 25 gr yang didapat dari tersangka A F,dimana tugas dari JN untuk menyimpan,membagi dan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut atas perintah A F.”pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat tersebut sebagian di musnahkan di Polres Jakarta Pusat menggunakan Blender yang terlebih dahulu di lakukan pengetesan keaslian barang bukti oleh Puslabfor Polri yang di saksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan dan dilanjutkan untuk di bawa ke RS.Gatot Subroto untuk dilakukan pemusnahan.

(Titik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *