KUTA – BUSERJATIM.COM. Aparat Kepolisian Polsek Kuta mengamankan Pria warga negara asing asal Australia bernama Drew Donal Ireland (28) karena menganiaya pacarnya berinisial APS (32) hingga babak belur dan juga menyimpan beberapa pucuk senjata airsofgun laras panjang dan jenis pistol.
Korban mengalami luka robek di dahi dan dijahit serta benjol di kepala belakang setelah dianiaya pelaku, terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/6/2023) di Mapolsek Kuta.
Sebelumnya korban asal Makassar, Sulawesi Selatan dan pelaku saling mengenal melalui sebuah aplikasi sosial media sejak lima minggu lalu.
Keduanya lalu menjalin hubungan dengan berpacaran dan tinggal bersama di Kadin Inn Hotel, Jalan Popies I, Kuta, Badung.
Penganiayaan sendiri bermula ketika korban yang tengah berada di Pantai Seminyak, Kuta, dijemput pelaku, Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.
Keduanya lalu pergi ke Bali Permai di Jalan Raya Kuta, Kuta, Badung untuk mengambil senjata laras panjang. Dari sana mereka lalu kembali ke hotel.
Di dalam kamar, korban meminta agar pelaku mengembalikan uang Rp1,5 juta yang dipinjam. Namun pelaku yang saat itu dalam pengaruh alkohol mengatakan tidak pernah meminjam uang korban.
Keduanya kemudian cekcok dan pelaku mendorong korban sehingga kepalanya membentur tembok. Pelaku yang mabuk kembali mendorong korban dan keduanya terjatuh.
Pelaku yang berada di atas memukuli wajah dan kepala korban. Akibatnya, dahi korban robek dan harus dijahit. Selain itu, kepalanya juga benjol-benjol.
Kapolresta menerangkan, pria asal Australia ini sempat mengamuk ketika berada di Mapolsek Kuta. hingga membuat petugas Kepolisian Kerepotan.
Yang bersangkutan mengamuk dengan merusak inventaris Polsek karena menolak untuk diamankan, beber Kapolresta.
Sementara itu setelah dilakukan penggelapan dalam kamar yang ditempati pelaku polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 3 senjata airsoft gun laras panjang, 2 pistol airsoft gun laras pendek, 2 buah pisau, 2 tingkat besi dan 3 buah baju merk under armour.
Pasal yang dikenakan terhadap perbuatan pelaku yaitu Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara dan dalam kasus ini kami masih lakukan pemeriksaan lebih intensif, tambah Kombes Bambang.
Dari keterangan korban bahwa pelaku mengakui merupakan Australia special force yang melakukan pelatihan di military base renon untuk tim Sniper Indonesia, tetapi setelah di cek petugas ternyata itu hanya kamuflaae dari pelaku untuk membohongi korban.
Korban bahkan pernah diancam akan dibunuh dan di mutilasi oleh pelaku, ucap Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan pelaku juga pernah melakukan pencurian di Beach Walk outlet Baju merk Under Armour dan disebuah Toko di legian yaitu mengambil senter listrik satu buah serta toko Cakrawala Jalan Marlboro Denpasar dengan modus membeli sebuah barang dan menyelipkan barang lain. ( Harun / Red )