Kasus Gadis Diperkosa 10 Orang di Sulteng: Total 7 Pelaku Ditangkap

MATAMAJA GROUP//Parigi Moutong – Polisi kembali menangkap dua tersangka kasus perkosaan atau persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (31/5).

 

Bacaan Lainnya

Sehingga, total sudah 7 dari 10 orang yang telah diamankan.

 

“Sebelumnya, sudah ada lima kami tahan dan lima DPO. Tapi, tadi pagi didapat satu, barusan (siang ini) dapat satu lagi. Jadi, total sudah ada tujuh yang sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono Djoko, Rabu (31/5).

 

Djoko tidak menyebutkan identitas pelaku yang telah diamankan tersebut. Dia hanya menyebutkan, polisi saat ini tengah fokus memburu ketiga pelaku lainnya yang buron.

 

“Jadi, sisa 3 orang dalam pengejaran,” jelas dia.

Kasus pemerkosaan ini terjadi saat korban menjadi relawan bencana saat Parigi Moutong dilanda banjir pada April 2022. Dia datang dari Poso.

 

Di Parigi Moutong, dia kemudian bertemu temannya dan ditawari bekerja di rumah makan. Ternyata, di sana dia disuruh melayani sejumlah laki-laki dewasa hingga Januari 2023. Dengan adanya kasus ini, maka dugaan prostitusi anak diselidiki.

 

Tersangka Berbagai Profesi: Guru, Kades hingga diduga Oknum Brimob

Djoko menyebut para tersangka berasal dari berbagai macam profesi. Mereka juga disebut tidak saling mengenal.

 

“Para pelaku ini memiliki profesi berbeda-beda. Ada buruh, guru hingga kepala desa,” katanya.

 

“Para pelaku ini melakukan persetubuhan dengan korban hingga berulang kali. Ada 2 kali, 4 kali hingga 6 kali di beberapa tempat yang berbeda,” sambungnya.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, ke 10 tersangka ini masing-masing berinisial, EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, HR (kepala desa), AL, FL, NN, AL, dan AT.

 

Sementara oknum Brimob yang disebut ikut terlibat sudah diamankan namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih berstatus sebagai saksi.

 

“Penyidik masih meletakkan dia sementara saksi. Menunggu bukti lainnya untuk mendukung pernyataan korban. Apabila terpenuhi, kita polisi pasti akan tindak tegas,” kata Djoko.

 

Hingga saat ini, ketujuh tersangka masih diperiksa intensif di Polres Parimo. Mereka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Ket. Foto:

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

 

Sumber: kumparan.com

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *