Mahfud soal Hapus Presidential Threshold: Kita Sudah Usul, tapi DPR Tak Mau

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap pernah mengusulkan penghapusan presidential threshold untuk mengembalikan demokrasi kepada rakyat. Sebab menurut Mahfud saat ini terjadi demokrasi jual beli yang merupakan akar korupsi.

 

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Dialog Kebangsaan di Institut FIlsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, Selasa (30/5).

 

“Benar memang akar korupsi karena demokrasi kita dibajak, demokrasi jual beli, tapi persoalannya sama, jawaban saya Kepada Pak Hubar dan rektor, sebetulnya itu kembalikan demokrasi kepada rakyat dengan cara hapus presidential threshold, hapus kewenangan partai untuk memecat anggotanya yang kritis, luruskan kembali MK, jangan jadi alat politik, itu masukannya bagus dan benar,” kata Mahfud.

 

Namun, menurut Mahfud usulan itu tidak diterima DPR. Padahal jika ingin mengubah sistem presidential threshold perlu mengubah UU yang merupakan kewenangan DPR.

 

“Kan mau ubah harus persetujuan DPR, DPR-nya ndak mau. Gimana caranya? sudah usul, hapus PT (presidential threshold) biar orang calonkan diri, oke. Satu problemnya DPR gak mau, itu udah diusulkan. Partai-partai ndak mau,” kata Mahfud.

 

Mahfud meminta para pakar hukum untuk mencari cara lain agar bisa mengubah ketentuan tersebut. Sebab jika harus mengubah UU maka harus melibatkan DPR.

 

“Makanya pakar ayo ke kantor saya buatkan rumusan bagaimana agar berhasil ubah ini. Kalau cuma usul, bisa tapi sistemnya kalau anda mau ubah harus lewat UU, yang buat UU DPR, DPR gak mau ubah UU, gimana caranya? yang saya katakan maka saya bentuk pakar tim, tim reformasi hukum ini saya udah tahu semua usulnya tapi tak tahu caranya,” pungkas Mahfud.

 

Ket. Foto:

Menko Polhukam Mahfud MD di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru, Rabu (17/5). Foto: Diskominfo Riau

 

Sumber: kumparan.com

 

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *