Pacitan BUSERJATIM.COM- Untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak serta sebagai upaya pengendalian penduduk, Kodim 0801/Pacitan menyelenggarakan program Keluarga Berencana (KB) kesehatan pelayanan Metode Operasi Wanita (MOW) semester I Tahun 2023 kepada masyarakat Desa Kasian, Kec. Tegalombo, Kab. Pacitan, Kamis (25/05/2023).
Program ini merupakan bentuk kepedulian serta sinergitas TNI, Pemerintah dan Dinas Pengendalian Penduduk Kab. Pacitan dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat terutama bagi ibu dan anak, di wilayah teritorial Kodim 0801/Pacitan.
Sementara itu secara terpisah Komandan Kodim 0801/Pacitan Pacitan Letkol Inf Roliyanto S.I.P.,M.I.P, menyampaikan, bahwa program KB kesehatan pelayanan MOW sangat penting bahkan dianjurkan bagi setiap pasangan, dengan harapan dapat membantu pemerintah dalam menangani permasalahan pertumbuhan penduduk.
“Kami berharap melalui program Keluarga Berencana (KB) dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta anggota jajaran Kodim 0801/Pacitan, sehingga terwujud keluarga kecil bahagia sejahtera ataupun program dua anak cukup”, kata Dandim saat dikonfirmasi awak media.
Selain itu, beliau juga berpesan kepada pasangan suami istri, agar mengatur waktu kehamilan, karena berbagai aspek pertimbangan terutama menyangkut kesehatan dan keselamatan.
“Program KB Kesehatan layanan MOW ini, sebagai upaya membantu mengendalikan laju pertumbuhan penduduk yang seimbang serta mengatur waktu kehamilan dengan baik. Sehingga, pasangan suami istri dapat merencanakan kapan mulai mempunyai anak berapa jumlah dan berapa jarak antara satu anak dengan yang lainnya”, ungkap Dandim.
Sebagai informasi, alat kontrasepsi pada wanita dengan (Metoda Operasi Wanita) MOW atau tubektomi ini adalah merupakan suatu tindakan untuk pengikatan dan pemotongan saluran telur agar sel telur tidak dapat dibuahi oleh sperma. Hal tersebut juga bertujuan untuk membatasi keturunan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, tentunya dilakukan terhadap salah seorang dari pasangan suami istri atas permintaan yang bersangkutan, secara mantap dan sukarela.