MATAMAJA GROUP//Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa Antikorupsi bagi perwakilan 11 provinsi di Indonesia.
Bimtek yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK selama dua hari, mulai 16 hingga 17 Mei 2023 ini, sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya di tingkat desa.
Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK Rhino Haruno menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan sampai dengan tahun 2022 telah membentuk 11 percontohan Desa Antikorupsi dari 11 Provinsi.
“Tahun 2023 ini kita lakukan bimbingan teknis untuk memperluas implementasi percontohan Desa Antikorupsi ke tingkat Kabupaten pada 11 Provinsi dimaksud,” kata Rhino, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (17/5/2023).
Bimtek yang berlangsung di Auditorium Gedung ACLC KPK Lantai 1 ini diikuti perwakilan unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kominfo yang berasal dari 11 Provinsi yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rhino menyebut paparan presentasi KPK yang menyampaikan indikator desa antikorupsi yang terdiri dari 18 indikator dan memiliki 5 komponen yaitu tata laksana, wawasan, pelayanan, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Sehingga yang hadir bisa memahami apa itu indikator desa antikorupsi dan kedepannya bisa melakukan sharing knowledge untuk melakukan kegiatan atau tindakan yang dirasa perlu saat melakukan atau mempersiapkan desa antikorupsi,” ucapnya.
Salah seorang peserta M. Isa Thoriq A, Koordinator Tim Desa Antikorupsi di Inspektorat Jawa Tengah menyampaikan apresiasi dan semangatnya mengikuti kegiatan ini.
Menurutnya Pemerintah Jawa Tengah sangat komitmen melakukan pencegahan korupsi di desa dengan menjadikan 29 desa di masing-masing kabupaten untuk satu desanya menjadi desa antikorupsi.
“Bahkan Tahun 2024 akan dilakukan perluasan di masing-masing kabupaten. Untuk saat ini ada sekitar 50 desa perluasan, ada yang bahkan satu kabupaten mau memperluas ratusan desa antikorupsi. Dengan bimtek ini kami mengharapkan dapat ilmu dan dapat hal-hal penting untuk kami tularkan ke pemerintah kabupaten,” kata Isa.
I Made Widartha, Auditor Madya di Inspektorat NTB menyambut baik keterlibatannya di kegiatan bimtek ini.
“Bagi kami yang berasal dari NTB kemarin baru mengikuti penilaian desa antikorupsi untuk tiga desa, tapi yang diusulkan jadi desa antikorupsi satu desa. Semoga apa yang kami peroleh selama dua hari ini dapat kami jadikan bekal sebagai pendampingan dan pembinaan kepada desa-desa yang akan diperluas jumlahnya jadi 10 desa, sesuai dengan kabupaten yang ada di NTB,” tuturnya.
Setelah bimtek, KPK berkoordinasi dengan gubernur di 11 provinsi tersebut untuk persiapan melakukan implementasi atau perluasan pada tingkat kabupaten. Perwakilan 11 Provinsi yang mengikuti bimtek selaku penanggung jawab akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, untuk mengusulkan persiapan desa yang nantinya jadi desa antikorupsi kepada pemerintah provinsi.
Menurut Rhino, saat ini desa telah mendapatkan perhatian pemerintah pusat lewat kucuran dana desa, mulai 2015 hingga 2022, yang mencapai 468,9 triliyun rupiah. Namun kucuran dana desa ini belum optimal karena tingkat kemiskinan di desa hingga kini masih mencapai 12,26%.
Selain itu, jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum sejak dana desa dikucurkan hingga 2022, terdapat 975 aparat desa yang terjerat tindak pidana korupsi.
“Itu artinya korupsi sudah mewabah hingga tingkat desa. Selain itu kearifan lokal masyarakat desa mulai tergerus,” ujarnya.
Program desa antikorupsi terdiri dari jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Jangka pendek adalah hadirnya percontohan satu desa yang dilakukan pada Tahun 2021, yaitu Desa Panggungharjo di DIY, sebagai pilot project Desa Antikorupsi di Indonesia. Program jangka menegah adalah kegiatan Tahun 2022 dimana KPK melakukan percontohan di 10 provinsi dan 11 provinsi di Tahun 2023 serta melakukan bimbingan teknis. Program jangka panjangnya adalah perluasan desa antikorupsi di tingkat kabupaten, kecamatan sehingga nantinya seluruh desa di Indonesia mengimplementasikan indikator desa antikorupsi.
“KPK terus memperkuat integritas masyarakat di desa melalui desa antikorupsi dengan harapan bisa mewujudkan pemerintah desa yang transparan, akuntabel dan antikorupsi. Selain itu kami berharap melalu desa antikorupsi nantinya hadir pengelolaan keuangan desa yang dilakukan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa,” pungkas Rhino.
foto: Dok KPK
Sumber: lnfopublik.id
Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group
https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/