Hal-hal yang Beratkan dan Ringankan Vonis 17 Tahun Penjara Terdakwa Linda

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dijatuhi putusan oleh majelis hakim dengan pidana 17 tahun penjara.

 

Bacaan Lainnya

Dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Dody, majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih serta hakim anggota Yuswardi dan Esthar Oktavi mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan.

 

Hal yang memberatkan vonis 17 tahun penjara terdakwa Linda yakni perbuatannya yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah.

 

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

 

Selain itu, hal yang memberatkan vonis tersebut yakni terdakwa menikmati hasil dari kejahatan yang dilakukannya sebagai perantara peredaran Narkotika.

 

“Menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu,” ucapnya.

 

Sementara hal-hal yang meringankan vonis hukuman pidana 17 tahun penjara yakni terdakwa jujur dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum.

 

“Jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Belum pernah dihukum,” tandasnya.

 

Ket. Foto:

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di PN Jakbar. (Foto: PMJ News/ Fajar).

 

Sumber: PMJNews.com

Artikel ini tayang di jaringan media Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *