Majalengka, Guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dalam hal mabuk-mabukan, Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka gencar razia miras di wilayah hukum Polres Majalengka, Selasa (2/4/2023) sore.
Tujuan Operasi ini untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin, sekaligus menekan atau meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras,”kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya.
Hasil dari operasi maupun razia tersebut, Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 59 botol miras berbagai merk yang di dapati dari warung klontongan di wilayah sumberjaya”terangnya.
“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi. Sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,”ungkap AKP Tatang Sunarya.