Jumat Curhat Polres Badung di Kantor Kelurahan Sading, Ini Keluhan Masyarakat!

POLDA BALI, POLRES BADUNG, BUSERJATIM.COM—
14 April 2023

Terkait pungutan, kenakalan remaja dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba merupakan pertanyaan warga masyarakat Kelurahan Sading. Pertanyaan tersebut diterima langsung oleh Kasat Binmas Polres Badung AKP I Made Sujana saat menggelar Jumat Curhat di kantor Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat, (14/04/23) pagi pukul 09.00 WITA.

Menurut Kasat Binmas AKP I Made Sujana seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono SIK mengatakan bahwa Jumat Curhat ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, menyerap informasi dari masyarakat dalam menampung segala aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan untuk anev dari tugas-tugas Polri terutama Polres Badung kedepannya serta memberikan upaya penyelesaian atau solusi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas, demi kebaikan Polri ke depan.

“Tahun 2024 akan ada pemilu serentak, mari kita tetap menjaga situasi wilayah Badung agar tetap aman dan terkendali, saat pemilu akan banyak ada kepentingan dari elit dan partai politik ini tentu berpotensi menjadi perpecahan di tengah masyarakat dan ataupun di tengah-tengah keluarga karena adanya perbedaan dalam menentukan pilihan politik, jangan sampai hal tersebut menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas,” ungkap Kasat Binmas mengawali sambutannya.

Terkait dengan pertanyaan warga masyarakat masalah pungutan yang dilakukan oleh prajuru desa, Kasat Binmas memberikan jawaban,
“Hati-hati dalam membuat aturan, kalau ingin menjalankan punia, dudukan atau sumbangan yang perlu dilakukan untuk menghindari saber pungli, undang dan kumpulkan penduduk pendatang, pengusaha di wilayah desa, dibuat kesepakatan oleh kedua belah pihak, kemudian dibuatkan berita acara kesepakatan, absensi, dan dokumentasi. Selanjutnya diajukan ke MDA Kabupaten yang akan di teruskan ke MDA Provinsi,” paparnya.

Selain itu juga disebutkan, bahwa pertanyaan warga terkait syarat untuk rehabilitasi dijelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur berdasarkan hukum rehabilitasi narkoba, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Syarat ini wajib sebagai bahan pertimbangan seseorang dapat menjalani rehabilitasi atau tidak.

“Mohon kepedulian dari seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama ikut menjaga keamanan karena Polres Badung tidak bisa bekerja sendiri, kita harus bekerjasama dan bersinergi dalam menjaga kamtibmas agar kondusif. Kami juga selalu membuka diri, siap menerima kritikan saran demi untuk kebaikan bersama,” tutupnya.

(HBR22/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *