KPK Tahan Rafael Alun

MATAMAJA GROUP//Jakarta – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK, Senin (3/4). Turun dari lantai dua ruang pemeriksaan, Rafael Alun sudah mengenakan rompi tahanan dan borgol.

 

Bacaan Lainnya

Dari ruang pemeriksaan Alun digiring ke ruang konferensi pers. Dia diumumkan sebagai tahanan baru KPK dan akan langsung ditahan di Rutan KPK.

“Ditahan selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi perpajakan untuk periode 2011-2023. Ia diduga menerima uang puluhan miliar sebagai gratifikasi terkait pengurusan pajak.

 

“Aliran dana gratifikasi yang diduga diterima RAT sejumlah sekitar 90 ribu USD,” ujar Firli.

 

Penerimaan uang itu diduga melalui perusahaan konsultasi pajak yang dimiliki Rafael Alun berinisial PT AME.

 

Pengungkapan kasus Rafael ini berawal dari sorotan publik terhadap harta kekayaannya yang fantastis.

 

Bermula saat harta kekayaannya disorot publik. Rafael melaporkan punya harta Rp 56 miliar ke KPK. Sorotan ke Rafael ini tak terlepas dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, kepada David Ozora.

 

KPK lalu memeriksa LHKPN Rafael yang berjumlah Rp 56 miliar itu. Sebab, dinilai tak sesuai profil pendapatannya sebagai pejabat eselon 3 di Kemenkeu.

 

Kasus itu terus berkembang. Sejumlah kejanggalan harta terkait Rafael menjadi sorotan. Termasuk aset seperti motor Harley hingga Mobil Rubicon serta sejumlah rumah dan juga kepemilikan saham atas nama istri.

 

Ternyata nama Rafael juga sudah masuk radar PPATK. PPATK mengungkapkan transaksi janggal Rafael pada 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar. Kini dia sudah jadi tersangka KPK, karena diduga sebagian hartanya berasal dari penerimaan gratifikasi selama ia bekerja di Ditjen Pajak.

 

(@aher/kumparan.com)

 

Artikel ini tayang di jaringan media

Matamaja Group

 

https://matamaja.com/

https://ppnews.id/

https://otoritas.id/

https://buser.id/

https://buser.co.id/

https://buser.web.id/

https://buserjatim.com/

https://buserjabar.com/

https://intelejen.id/

https://gardapublik.com/

https://gardahukum.com/

https://libaz.id/

https://tnipolri.com/

https://libaz.id/

https://ainews.id/

https://lacakberita.com/

https://awasjatim.com/

https://beritamadiun.id/

https://suaramajalengka.com/

https://realistis.id/

https://gmbinews.com/

https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *