Polisi Ciduk Penjual Obat Terlarang di Toko Kelontong Jaksel

MATAMAJA GROUP//Jakarta — Polisi mengamankan seorang pria yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang di toko kelontongnya di Jalan Mawar RT 006/RW 13, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan pelaku berinisial AP (23). Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 25 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kami amankan seorang pedagang kelontong yang menjual obat-obatan berbahaya,” ujar Kompol Tedjo Asmoro dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).

Lebih lanjut Tedjo menjelaskan, pengungkapan perdagangan obat terlarang ini berdasarkan laporan warga. Saat melakukan penggerebekan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pengungkapan ini dari adanya laporan warga. Kami amankan juga barang bukti Tramadol, Aplrazolam, Trihex. Dengan jumlah keseluruhan 98 strip atau lembar,” ucapnya.

Menurut Tedjo, pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait pengawasan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang..

“Adanya penindakan ini merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter,” tukasnya.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Pesanggrahan guna penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

(@aher/PMJNews.com)

Artikel ini tayang di jaringan media
Matamaja Group

https://matamaja.com/
https://ppnews.id/
https://otoritas.id/
https://buser.id/
https://buser.co.id/
https://buser.web.id/
https://buserjatim.com/
https://buserjabar.com/
https://intelejen.id/
https://gardapublik.com/
https://gardahukum.com/
https://libaz.id/
https://tnipolri.com/
https://libaz.id/
https://ainews.id/
https://lacakberita.com/
https://awasjatim.com/
https://beritamadiun.id/
https://suaramajalengka.com/
https://realistis.id/
https://gmbinews.com/
https://newscobra07.com/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *