ppnews.id//Medan. Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023, Polda Sumut berhasil membongkar dan menggagalkan 13 kasus penyelundupan dan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, Selasa (21/3/23).
“Pengungkapan ini dilakukan Polda Sumut bersama Polres Asahan, Polres Langkat dan Polrestabes Medan. Untuk sabu kita amankan seberat 263.982,66 gram. Ekstasi sebanyak 19.760 butir dan ganja seberat 233.686,64 gram,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes. Pol. Wisnu Adji di Medan.
Baca juga : Polisi Bongkar Pencurian Spesialis Nasabah Bank di Bekasi
Kombes. Pol. Wisnu Adji menjelaskan, sabu dan pil ekstasi yang diamankan ini merupakan jaringan luar negeri (Malaysia) yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia (Aceh, Sumut dan Riau).
“Modus penyelundupan narkotika yang disita ini dengan cara menjemput sabu ke tengah laut perbatasan Indonesia dan Malaysia di wilayah perairan Tanjungbalai dengan menggunakan kapal nelayan. Selanjutnya disembunyikan di sampan, dan dibawa ke daratan, disimpan di lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi,” jelas Dirresnarkoba.
Dirresnarkoba memastikan dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak lebih dari 2 juta orang. Adapun total kerugian materil dari narkotika yang diamankan ini berjumlah Rp268 miliar.