Dilaksanakan secara Transparan, Desa Pupus sukses laksanakan Musdes Penetapan RKPDes T.A 2022

MAGETAN, BUSERJATIM.COM – Dalam rangka pemaparan anggaran-anggaran Pemerintah Desa yang sudah seharusnya dilaksanakan secara Transparan, Pemerintah Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan gelar Musdes (Musyawarah Desa) Penetapan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah) tahun anggaran 2022. Bertempat di Balai Desa Pupus, Jum’at (24/09/21).

Dalam hal ini, Tujuan diadakannya RKPDes yakni guna mewujudkan rencana pembangunan desa dan tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisiensi, efektif, dan ekonomis dalam pembangunan desa, serta menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Di samping itu, Hal ini juga diatur dalam Pasal 30 ayat 2 Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Camat Lembeyan Syaiful Yani, S.Sos, MM, Kepala Desa Pupus Tumiran, Danramil setempat, Kapolsek setempat, Babinsa serta Bhabinkamtibmas setempat, Ketua BPD Desa Pupus Mirgono, LPM dan juga tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pupus Tumiran menyampaikan terimakasih atas terlaksananya Laporan Realisasi semester 1 APBDes tahun 2021 yang telah sukses digelar, ini merupakan keberhasilan yang dicapai dengan adanya sinergitas yang baik antara tiga pilar.

“Sebelumnya, saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang turut mensukseskan Kegiatan Laporan Realisasi semester 1 APBDes tahun 2021 sampai tahap Penetapan RKPDes ini, meskipun ada 1 yang belum terealisasi yakni pembuatan jembatan yang sudah mencapai tahap finishing, yang diharapkan supaya untuk kedepannya dapat terealisasi. dan untuk semua usulan-usulan warga masyarakat akan kami tampung terlebih dahulu dan akan segera kami koordinasikan dengan pihak terkait supaya nantinya dapat terealisasi,” ungkap Tumiran.

Disamping itu, Syaiful Yani selaku Camat Lembeyan mengatakan bahwa Pelaksanaan RKP Desa Pupus sudah berjalan dengan baik. Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh tamu undangan yang sudah menerapkan Protokol Kesehatan ditengah masa pandemi Covid-19.

“Sementara itu, Penyusunan administrasi RKP untuk Desa Pupus ini sudah berjalan dengan baik, yang notabene nya RKP ini memang rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan merupakan penjabaran dari RPJMDes yang untuk kedepannya dapat digunakan sebagai acuan dasar penyusunan APBDes. Terlebih saya juga akan terus menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap mematuhi Prokes di tengah masa pandemi ini, meskipun Kabupaten Magetan sudah turun level dari level 4 ke level 3,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua BPD Mirgono juga menyampaikan bahwa realisasi semester 1 APBDES Tahun 2021 untuk Desa Pupus sendiri meliputi 5 bidang, yakni bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang penanggulangan bencana darurat.

Sebagai informasi, untuk estimasi pendapatan tahun 2022 Desa Pupus, Kecamatan Lambeyan, Kabupaten Magetan senilai kurang lebih 3 Miliyar Rupiah dengan usulan RKPDes tahun 2022 senilai kurang lebih 3,1 Miliyar Rupiah yang dana nya bersumber dari ADD, DD, maupun PAD. (DM-Ipung Agustina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *