SEMARANG, BUSERJATIM.COM – Tidak ada jera bagi pengusaha atau pemilik SPBU 44 506 00 gembol kab semarang, Tim investigasi dalam pantauan selama 1×24 jam, Menemukan masih pihak atau operator Eko, SPBU 44 506 00 yang di mandori rendi tersebut masih melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis solar kepada mafia Pada tgl. 14/06/22 sekitar jam 23:55 Malam WIB.
Saat kami melintas di depan SPBU 44 506 00 di gembol kab semarang

SPBU 44 506 00 di temukan permainan Mafia penimbun BBM bersubsidi jenis solar dan berbagai cara beli dengan menggunakan mobil L 300 nopol BH 8603 MT dan di temukan banyak kejangalan dengan nominal yang luar biasa.

Kami awak media ini, sebagai kontrol sosial melihat langsung pelayanan di SPBU 44 506 00 yang di operatori Eko. dan mandor yang bernama rendi tersebut dan waktu cek lokasi menemukan pegawai atau operator SPBU masih melayani pembelian BBM jenis Solar subsidi berkapasitas melebihi Aturan Pemerintah dan berdalih untuk kebutuhan proyek.
Rendi Selaku mandor mengatakan kepada kami awak media, ini juga sudah biasa pembelian di SPBU 44 506 00 di gembol kab semarang ini melayani pembelian BBM Bersubsidi untuk kebutuhan proyek memakai mobil yang melebihi kapasitas dengan bolak balik ucapnya.
Dengan Penemuan ini kami sebagai awak media sebagai kontrol sosial masyarakat, berharap agar supaya segera di tindak tegas untuk memberikan evaluasi kepada Operator/ mandor SPBU 44 506 00 tersebut, dikarenakan “Pemerintah Pusat telah menerbitkan Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan melebihi kapasitas sewajarnya.
Kami minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum setempat bagi oknum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM Bersubsidi baik pihak SPBU maupun konsumen yang terkesan nakal.
Yang menjadi pertanyaan bagi kami sebagai awak media, kenapa tidak ada tindakan dari APH pemangku kebijakan setempat….? Dengan adanya gudang penimbun Solar Bersubsidi yang berada di Wilayah Hukum kab semarang
Apakah karena adanya Royalti fee yang menggiurkan antara pemilik gudang penimbun BBM Solar Bersubsidi dan APH sekitar dengan pihak SPBU ataukah karena permainan ulah oknum nakal antara pembeli dan pihak oknum karyawan operator SPBU gembol kab semarang demi meraup keuntungan pribadi..??
Dan yang kami sayangkan, ketika kita awak media menghubungi pihak pengawas SPBU yang bernama rendi di isi alibi pihak pengawas sudah biasa melakukan hal itu padahal di SPBU tersebut sudah tertera himbauan Dilarang keras menyalahgunakan BBM, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- ( Enam puluh Miliar Rupiah).
(Team**)






